Berapa Gaji Menteri Menteri
Apa pesan Prabowo untuk anggaran negara?
Dalam pembekalan kepada para kandidat menteri dan wakilnya, Prabowo Subianto berpesan APBN digunakan secara tepat sasaran.
Hal ini diungkapkan kembali oleh Supratman Andi Agtas, politikus Partai Gerindra sekaligus kandidat menteri yang masih menjabat menteri hukum dan HAM.
"Pesan yang paling mendalam bahwa APBN itu benar-benar harus digunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat,“ katanya, Rabu (16/10), seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Jauh sebelum ini, Prabowo Subianto secara terbuka berpesan agar calon menteri dari partai politik koalisinya tidak mencari keuntungan dari APBN dan APBD.
"Saya katakan, jangan menugaskan menteri-menteri yang saudara tunjuk di pemerintah yang saya pimpin, jangan saudara tugaskan untuk cari uang dari APBN dan APBD,“ kata Prabowo, Kamis (10/10), dikutip dari Kompas.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Terkait dengan impian kabinet, Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyampaikan pesan presiden terpilih Prabowo Subianto. Kata dia, Prabowo ingin membentuk zaken kabinet.
Zaken kabinet ini merujuk pada pengisian jabatan kementerian berdasarkan keahlian atau pakar di bidangnya.
"Pak Prabowo ingin ini adalah sebuah pemerintahan zaken kabinet, di mana yang duduk adalah orang-orang yang ahli di bidangnya, meskipun yang bersangkutan berasal atau diusulkan dari parpol (partai politik)," ujar Muzani kepada wartawan di Jakarta, Senin (09/09).
Impian zaken kabinet ini disambut hangat oleh Presiden Joko Widodo.
"Kabinet yang setelah dilantik akan segera bergerak, bekerja, dan tidak menghabiskan waktu untuk hal yang tidak perlu. Saya rasa bagus sekali. Saya yakin kabinet [Prabowo] akan sangat bagus sekali," kata Jokowi.
Sumber gambar, ANTARAFOTO
Analis politik sekaligus dosen di Universitas Paramadina, Hendri Satrio, menggambarkan hal ini sebagai “paradoks antara koalisi gemuk dan pemerintahan yang bersih, efektif dan efisien”.
"Pak Jokowi Pak Prabowo mengatakan bahwa jangan kemudian mengambil uang dari APBN, tapi kabinet ini sudah jelas membebani negara bukan saja dari sisi nomenklatur belanja pegawai, tapi juga belanja infrastrukturnya, termasuk gedung dan lain-lain,” kata Hensat—sapaan Hendri Satrio.
Di sisi lain, Hensat juga menilai, proses pemanggilan lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri tidak sepenuhnya murni keinginan Prabowo.
"Sangat banyak orang yang harus dipenuhi keinginannya oleh Pak Prabowo sehingga akhirnya dibentuklah kabinet ini. Kabinet yang rasanya itu sangat rasa Jokowi,” kata Hensat.
Dalam kesempatan lain, Jokowi membantah ikut mencampuri penyusunan menteri kabinet Prabowo-Gibran.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Sejumlah anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah kami mintai untuk berkomentar soal ini, akan tetapi belum mendapat respons.
Namun, dalam keterangan sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Dwjiwandono mengatakan telah mengantisipasi anggaran pembentukan kementerian baru dalam APBN 2025.
"Itu sudah dilakukan, supaya apa pun yang akan diputuskan oleh presiden terpilih nanti akan bisa dilakukan secara anggaran," katanya seperti dilansir dari Antara.
Dalam postur sementara APBN 2025 alokasi anggaran belanja non-kementerian dan lembaga (K/L) mengalami penurunan. Sedangkan belanja kementerian dan lembaga meningkat.
Belanja non-kementerian dan lembaga pada tahun ini digunakan untuk pengelolaan utang, subsidi energi dan non energi, belanja hibah, dan pengelolaan tanggap darurat serta bencana. Belanja non-K/L juga diarahkan untuk pemenuhan anggaran pendidikan dan kesehatan.
Menteri Republik Indonesia adalah pejabat tinggi yang memimpin kementerian tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama Menteri adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidangnya, mengawasi program-program kementerian, dan berkoordinasi dengan lembaga lain untuk mencapai tujuan pemerintahan.
Menteri juga mewakili pemerintah di dalam dan luar negeri, mengawasi penggunaan anggaran kementerian, dan menjawab pertanyaan dari DPR tentang kinerja kementerian. Dengan peran ini, Menteri berkontribusi besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.
Seperti pejabat negara lainnya, Menteri dan Wakil Menteri juga berhak ada gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan negara. Maka dari itu, kali ini kami ingin membahas tentang berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo yang ditunjuk pada sejak 21 Oktober 2024. Selengkapnya, simak tulisan berikut ini.
Bagaimana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri yang terkuak?
Sejumlah kasus penyalahgunaan dana operasional pernah membelit sejumlah menteri era SBY dan terkuak di pengadilan.
Pada 2019, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik.
Ia tetap dihukum delapan tahun penjara di antaranya karena kasus penyalahgunaan DOM saat menjabat menteri ESDM (2011-2014) serta menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011).
Dalam putusannya, MA mengatakan Jero Wacik menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan keluarga seperti tiket perjalanan pesawat, konser musik, salon, pijat, hingga biaya golf.
Dalam pertimbangan mengajukan PK, Jero Wacik mengatakan dirinya tak bersalah.
Menurutnya jika dalam penggunaan DOM terdapat kesalahan administrasi maka menteri tersebut tak sepatutnya dipidana. Ia merujuk pada UU No.30/2014 tentang Administrasi dan Instruksi Presiden pada 19 Juli 2016.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Salah satu pertimbangannya adalah keterangan dari mantan wakil presiden Jusuf Kalla.
Dalam salah satu sidang sebagai saksi meringankan, Jusuf Kalla mengatakan "keberadaaan dana operasional menteri dibutuhkan oleh pejabat tinggi setingkat menteri karena keterbatasan gaji yang diterima."
Dalam persidangan lain, Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan mantan menteri agama, Suryadharma Ali.
Politikus PPP ini divonis bersalah pada pengadilan tingkat banding di antaranya karena penyalahgunaan DOM seperti pembiayaan obat untuk anak, ongkos transportasi keluarga dan ajudan liburan ke Singapura dan Australia.
JK mengatakan aturan lama (2006) penggunaan DOM memang dibutuhkan pertanggungjawaban rinci.
Namun, kata dia, dalam aturan baru (2014), tidak perlu ada aturan yang detail. Dalam hal ini, ada penegasan perbedaan aturan penggunaan DOM di era SBY dan Jokowi.
“Dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang berlaku mulai 31 Desember 2014, 80% itu lumpsum secara bulat diberikan kepada menteri. Lalu 20% dana yang lebih fleksibel, sehingga itu semua tergantung menteri yang menggunakan dana itu".
“Prinsipnya fleksibel dan diskresi. Artinya tergantung kebijakan menterinya, begitulah prinsip dari lumpsum dan diskresi, sehingga tidak perlu lagi," kata Kalla saat menjadi saksi sidang PK Suryadharma Ali seperti dilansir Kompas.
Namun, PK yang diajukan Suryadharma Ali ditolak. Dia tetap dihukum 10 tahun penjara.
Jero Wacik dan Suryadharma Ali adalah menteri di era SBY yang masih menggunakan aturan lama tentang penggunaan DOM.
Di era Jokowi, penggunaan DOM oleh mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga pernah disinggung dalam persidangan kasus korupsi.
Berapa Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri Prabowo?
Tunjangan Menteri Republik Indonesia adalah bagian penting dari kompensasi yang mereka terima, dan jumlahnya bisa berbeda-beda sesuai peraturan yang berlaku. Tunjangan utama adalah tunjangan jabatan, yang diberikan untuk mendukung posisi dan tanggung jawab Menteri. Tunjangan jabatan ini biasanya berkisar antara Rp 13 juta hingga Rp 15 juta per bulan, mencerminkan tugas dan wewenang yang dimiliki seorang Menteri.
Selain tunjangan jabatan, Menteri juga menerima tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan menjelang hari raya besar, seperti Idul Fitri atau Natal. THR ini setara dengan satu bulan gaji untuk membantu kebutuhan selama perayaan. Ada juga tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan penilaian terhadap hasil kerja Menteri, dan jumlahnya bisa meningkat sesuai pencapaian.
Total tunjangan Menteri Republik Indonesia bisa mencapai Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per bulan, tergantung pada kinerja dan jabatan. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah dinas, dan akses ke layanan kesehatan serta keamanan.
Di samping itu, tunjangan Wakil Menteri Republik Indonesia penting dalam kompensasi mereka. Meskipun jumlahnya lebih rendah dari Menteri, tunjangan ini mencerminkan tanggung jawab yang diemban. Tunjangan jabatan Wakil Menteri biasanya antara Rp 10 juta hingga Rp 12 juta per bulan untuk mendukung tugas mereka.
Secara total, tunjangan Wakil Menteri bisa mencapai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan. Selain tunjangan, mereka juga memperoleh fasilitas lain, seperti kendaraan dinas dan akses ke layanan kesehatan, yang mendukung kinerja mereka dalam tugas pemerintahan.
Fasilitas operasional menteri
Selain itu, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.
Besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.
Untuk rumah dinas menteri, umumnya berlokasi di ibu kota, seperti di kawasan Widya Chandra, Jakarta.
Baca juga: Sama-sama Memimpin Negara, Apa Beda Presiden dan Perdana Menteri?
Fasilitas Kesehatan
Mereka mendapat akses layanan kesehatan VIP, termasuk perawatan di rumah sakit tertentu, baik di dalam maupun luar negeri. Layanan ini mencakup pemeriksaan rutin, perawatan khusus, hingga fasilitas kesehatan darurat.
Ketika menjalankan tugas di dalam atau luar negeri, mereka mendapatkan fasilitas perjalanan dinas, termasuk transportasi udara yang layak, penginapan di hotel bintang lima, dan uang harian untuk keperluan selama bertugas.
Demikian pembahasan mengenai berapa gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo sebagai pengetahuan masyarakat umum. Patut diketahui bahwa nominal gaji tersebut yang sifatnya pokok, tidak termasuk tunjangan yang besarannya bersifat relatif.
KOMPAS.com - Sebanyak 109 menteri, wakil menteri, dan kepala badan setingkat menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran dilantik pada Senin (21/10/2024).
Dalam menjalankan tugasnya, menteri dan wakil menteri akan menerima gaji serta tunjangan yang akan diberikan setiap bulannya.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan menteri-wakil menteri di Indonesia?
Baca juga: Profil Todotua Pasaribu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi di Kabinet Prabowo Gibran
Tunjangan Menteri dan Wakil Menteri
Selain gaji pokok, menteri negara juga berhak menerima tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan menteri diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yaitu Rp13.608.000 per bulan.
Sementara itu, mengacu pada Pasal 2 ayat (1) huruf a Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara. Dengan demikian, wakil menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.
Kemudian, menteri juga memperoleh dana operasional yang disediakan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional menteri negara diatur dalam Permenkeu Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dana operasional sebesar 80 persen diberikan secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri. Sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Tak hanya itu, menteri negara juga mendapatkan tunjangan kinerja yang jumlahnya berbeda di setiap kementerian. Terdapat pula fasilitas lain yang disediakan negara untuk menteri, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan, dan gaji ke-13.
Adapun tunjangan kinerja bagi wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015 adalah 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi.
Wakil menteri juga diberikan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, THR, dan gaji ke-13. Namun, dalam hal kementerian yang bersangkutan belum bisa menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri mendapatkan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000 per bulan.
Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya memperoleh penghasilan sebesar Rp18.648.000 per bulan, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara wakil negara mendapatkan penghasilan sekurang-kurangnya sebesar Rp11.566.800 per bulan dari tunjangan jabatan, belum tunjangan lain-lain.
Jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri serta wakilnya menerima kompensasi yang memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan.
Lantas, berapa gaji menteri dan wamen Republik Indonesia (RI) serta tunjangan yang didapat?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Sementara untuk gaji wamen, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri dan wamen negara Republik Indonesia (RI) pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.
Berapa estimasi tambahan belanja kabinet 'gemuk' Prabowo-Gibran?
Kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin memiliki 34 menteri dan 17 wakil menteri. Tapi sejumlah kalangan memperkirakan jumlah itu akan bertambah di era Prabowo-Gibran.
Setidaknya 109 wajah tokoh muncul dengan senyum lebar dari kediaman Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10) dan Selasa (15/10).
Prabowo mengatakan semua tamu undangannya itu telah menyatakan kesediaan menjadi pembantunya dalam kabinet periode 2024-2029.
Jika jumlah menteri bertambah sedikitnya menjadi 40 orang dengan komposisi wakil menteri setengahnya, maka hitungan gaji, tunjangan dan dana operasional akan meningkat sedikitnya Rp10 miliar per tahun. Uang ini cukup membiayai 100 mahasiswa S1 di perguruan tinggi negeri sampai lulus, berdasarkan asumsi Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mengatakan terdapat kenaikan belanja kementerian/lembaga tahun depan sekitar Rp65,43 triliun.
Hal ini berdasarkan proyeksi dari Kementerian Keuangan, yang menyebut belanja kementerian dan lembaga 2025 mencapai Rp1.160,1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya Rp1.094,66 triliun.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Anggaran tambahan bukan cuma buat gaji, tunjangan dan operasional menteri dan wakilnya, tapi akan digunakan untuk melahirkan kementerian-kementerian baru, kata manajer riset Seknas Fitra, Badiul Hadi.
"Misalnya bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang-bidang yang anggarannya besar itu sangat potensial. Kemudian dia akan diterapkan kebijakan realokasi untuk menutupi kebutuhan pembiayaan kementerian baru,“ katanya.
Imbasnya lainnya, tambah Badiul, potensial terjadi kenaikan pajak, menambah utang negara, sampai mengutak-atik belanja subsidi dan sosial.
"Selama ini kan pemerintah kalau kepentok mencari sumber pembiayaan dari setiap sektor-sektor yang ada, selama ini susah kan. Pemerintah akan menggunakan, misalnya terakhir subsidi BBM itu yang kemudian diutak-atik atas nama apapun,“ kata Badiul.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Kekhawatiran yang sama diungkapkan M Rizal Taufikurahman, kepala pusat makroekonomi dan keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef).
Kata dia, penambahan kementerian hanya akan membuat Prabowo-Gibran "pusing tujuh keliling“ untuk mengatur alokasi anggaran, koordinasi, pengawasan hingga sinkronisasi program kerja antar kementerian.
"Ya akan tarik-tarikan [anggaran] kan pada akhirnya, yang tentu akan berpengaruh terhadap kinerja dari kementerian itu sendiri,“ kata Rizal.
Biaya main golf sampai pijat bisa ditanggung negara – Berapa gaji menteri dan mengapa disebut ada ruang 'abu-abu'?
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto menunjuk lebih dari 100 kandidat menteri dan wakil menteri diperkirakan akan membebani anggaran negara. Keputusan ini dinilai akan menjadi tantangan bagi Prabowo yang berpesan agar para pembantunya tidak mencari keuntungan dari APBN dan impian membentuk zaken kabinet.
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi berapa banyak kementerian yang akan dibentuk pemerintahan Prabowo-Gibran.
Namun, sejumlah indikasi menunjukkan jumlah kementerian akan bertambah mengingat terdapat 49 orang yang dipanggil ke kediaman Prabowo di Jakarta untuk menjadi menteri dan 60 orang yang dipanggil untuk menjadi wakil menteri.
Komisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga disebut-sebut bakal bertambah.
Konsekuensinya, belanja kementerian dan lembaga kemungkinan meningkat hingga Rp65,43 triliun pada 2025.
Angka ini sebagian bakal dihabiskan untuk gaji, tunjangan, dan biaya operasional menteri serta wakil menteri.
Gaji dan tunjangan menteri memang tidak naik dalam 20 tahun terakhir.
Namun seorang mantan menteri mengatakan biaya operasional bulanannya ketika menjabat bisa mencapai Rp150 juta per bulan dan penggunaannya sering masuk wilayah “abu-abu”.
Berapa Gaji Menteri dan Wakil Menteri Prabowo?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut merupakan sebagian kecil dari total kompensasi yang diterima oleh seorang Menteri.
Belum diketahui jelas nominal pasti gaji seorang wakil menteri. Pada Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2001, wamen juga berhak atas tunjangan jabatan dan tunjangan struktural.
Besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.
Bagaimana penggunaan DOM era Jokowi?
Kembali pada perbincangan dengan Roy Suryo.
Menurutnya pengawasan DOM di era Jokowi—setidaknya setelah PMK No.268/PMK.05/2014 terbit—lebih longgar dibandingkan era SBY.
“Apalagi zaman [SBY] KPK galak banget. Bisa saja kita disalahkan makan, misalnya, makan di tempat [mahal]. Terus menunya dipertanyakan juga… Jadi kan waktu itu kan ada anjuran untuk hidup sederhana,” katanya.
"Alhamdulillah selama waktu itu, kan kita hati-hati betul soal DOM. Jadi enggak kepleset. Tapi kalau sekarang saya ingin memang KPK juga bisa kembali punya marwah, karena di situ [penggunaan DOM] banyak sekali penyimpangannya,” tambah Roy Suryo.
BBC News Indonesia juga menghubungi sejumlah mantan menteri di era Jokowi, namun belum mendapatkan respons.
Sumber gambar, ANTARA FOTO
Roy juga menyayangkan kemungkinan kabinet gemuk yang dibentuk Prabowo-Gibran. Musababnya, berpotensi membebani APBN, termasuk efektivitas penyesuaian nomenklatur.
"Belum nanti ketika pelebaran kementerian, urusan administrasinya sendiri dua tahun saja belum beres, mulai dari kop surat, penggantian semua nomenklatur, penggantian sampai ke level bawah sampai ke ke dinas-dinas,” tambahnya.